Masudsaidintitute.org Di Indonesia, istilah tata kelola pemerintahan sering dihubungkan dan disama artikan dengan istilah Bank Dunia (1992) sebagai governance. Governance, atau kepemerintahan, merujuk pada cara bagaimana sebuah regime melaksanakan amanat kepemerintahan, dengan cara yang semestinya untuk kemaslahatan “orang orang yang diperintah”. Sejalan dengan misi Bank Dunia tersebut, tata kelola pemerintahan, dipakai sebagai tools untuk mendorong negara dunia ketiga, untuk mengikuti cara cara pemerintahan modern.
Bank Dunia membagi tata kelola pemerintahan menjadi menjadi empat dimensi yaitu:1) bentuk rezim politik yang demokratis, 2) pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, 3) proses dan pelaksanaan manajemen pemerintahan yang baik, 4) sistem hukum yang berkeadilan
Fikih Tata Kelola Pemerintahan (FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan dasar dasar fiqiyah, bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan sesuai teks dasar, dan kultur Islam dalam konteks Indonesia.
Dalam konteks kelembagaan dan aktor pemimpin dan akademisi Islam telah melakukannya lewat kadernya di berbagai sektor dan level, melalui lembaga amal usaha dan gerakan pemikiran, melalui jalur politik dan media massa dan melalui sumbangan nilai serta melalui tajdid yang terus menerus memberi inspirasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan.
Ikhtiar untuk menyusun fikih ini tidak pernah berhenti. Secara lebih teknis, fiqih tata kelola pemerintahan selalu berhubungan dengan :
- Proses pengangkatan, pemilihan para akademisi terkemuka yang berisi kumpulan ahli di bidang politik, hukum, ekonomi dan pemerintahan dengan jalan mengumpulkan dan mengkompilasi dasar dasar fiqiyah tentang hal hal yang berkaitan dengan 4 elemen dasar tata kelola pemerintahan
- Kodifikasi dari hasil hasil pemikiran tentang elemen tata kelola pemerintahan setelah melalui pengujian umum dan verifikasi dari ahli ahli dari kelompok lain atau kelompok luar agar kodifikasi tersebut tidak parochial atau sepihak.
- Fase selanjutnya ialah tahap transformasi gagasan ke dalam sistem atau sub sistem pemerintahan umum dimana ummat Islam pada suatu pihak adalah agent of change dan di lain pihak adalah bagian dari “orang orang yang diperintah”.
Defisit Tata Kelola Hukum dan Pemerintahan
Tanpa tata kelola yang baik maka sulit diharapkan mencapai tujuan negara. Bahkan Indonesia sering dianggap sebagai failed state untuk beberapa hal penting, termasuk bidang hukum, pemerintahan, keadilan ekonomi dan pelembagaan budaya politik yang berkeadilan.
Dalam konteks Hukum (menurut rancangan dokumen Australia Indonesia Patnership for Justice; AIPJ, 2010) ada tiga wilayah yang perlu dicari penyelesaian termasuk secara fiqiyah yaitu :
1. Supremasi Hukum
2. Akses Terhadap Keadilan.
3. Layanan dan Informasi Hukum.
Berkembangnya isu demokrasi dan perubahan regime pemerintahan setelah tumbangnya Orde Baru memantik era baru pemerintahan.
Tidak akan ada pemerintahan yang baik, tanpa birokrasi yang baik, bahkan tidak akan ada reformasi yang berarti dalam sebuah negara tanpa reformasi birokrasi. Selanjutnya, saya melihat, mengamati, mengikuti dan memperhatikan bahwa hampir seluruh negara yang beradab, tengah mengarahkan sebagian energinya untuk pembenahan birokrasi. Agar birokrasi effisien dan bertanggung jawab, maka perlu sistem yang inovative.
Dapat dikatakan bahwa sampai sekarang terdapat defisit dalam berbagai elemen utama tata kelola pemerintahan. Dalam garis besar Indonesia telah terang terangan mengadosi nilai nilai global mengenai tata kelola pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan adanya miss-management pemerintahan, besarnya tingkat dan budaya korupsi.
Selanjutnya, pada bidang Politik, perlu perbaikan struktur, dan kultur yang demoktratis, sebagaimana James G march dan Johan P Olsen (Marijan, 2011) ”political democracy depends not only on economic and social conditions but also design of political institutions”.
Dalam konteks kekinian, pencarian dasar fiqiyah dan peletakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah salah soal penting, yang menjadi tantangan. Sedangkan, aplikasi dari dasar-dasar tersebut adalah tantangan yang lain, yang lebih penting dan lebih rumit pula.
Penulis:
Penulis:
Prof. M. Mas'ud Said, MM., Ph.D
0 Komentar