Resep Meningkatkan PAD dari Sektor Pajak MBLB


Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan potensi sumber daya alam yang hampir merata di semua daerah. Setiap kegiatan pengambilan galian ini dipungut pajak dengan nama Pajak MBLB. Sangat mungkin, MBLB menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat. Berikut kami berikan resep dalam peningkatan PAD dari sektor MBLB.

Setidaknya ada 37 objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB. Dari 37 objek itu misalnya:  Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, pasir kuarsa, pasir dan kerikil, phospat dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tiap daerah tentu berbeda dengan dan komoditas ini dapat dilihat dari keputusan gubernur tentang penetapan harga patokan penjualan MBLB.

Tidak semua aktivitas pengambilan mineral bukan logam ini dikenakan pajak, beberapa  yang dikecualikan adalah:
  1. kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
  2. kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil MBLB sedangkan Wajib Pajaknya hanya pada orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. Dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan penambangan MBLB yang dinamis perlu diperhatikan agar wajib pajak terpantau.
Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah Nilai Jual Hasil pengambilan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.

Umumnya, nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Dalam hal ini ketetapan ini keluarkan oleh Gubernur yang menjadi patokan dalam dari harga standar penambangan MBLB.

Besaran pokok Pajak MBLB yang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak terhadap rerata harga standar dikalikan dengan produksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Tarif Pajak MBLB ditetapkan biasanya disesuaikan masing masing daerah berkisar antara 10 hingga 25%. Bergantung pada metode galian apakah dengan metode tradisional atau modern.

Update dan Intensifikasi

Pelaku usaha penambangan MBLB bisa saja cepat berubah. Namun beberapa perusahaan besar yang menangani proyek infrastruktur sangat terkai dengan objek pajak ini. Sehingga data yang terbaru dapat mengindentifikasi wajib pajak baru yang tepat sasaran.

Selain itu, update harga merupakan hal yang penting agar dapat terpantau dari harga yang sesungguhnya di lapangan, atau bisa juga di sesuaikan dengan daerah lain yang memiliki pertambangan MBLB serupa. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan harga dan mengurangi  berpotensi kerusakan ekosistem yang berlebihan.

Sinergi Pemerintahan

Untuk melakukan update harga, gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan harga standar penambangan MBLB atas masukan kepala daerah dibawa, akademisi, atau praktisi pajak sektor ini. Dengan pengkomunikasikan harga kepada gubernur,  harga terupdate, dan praktis ikut menyumbang PAD.

Sebagai contoh, Kabupaten Tuban dengan galian MBLB yang belum di-update memcapai kerugian 220 Milyar per tahun. Kerugian ini dihitung dan dibandingkan dengan harga MBLB serupa di Jawa Tengah. Maka update harga di Kabupaten Tuban sangat memperhatikan daerah perbatasannya di Jawa Tengah seperti: Rembang, Blora, dan Pati.

Penyesuaian harga standar MBLB oleh Gubernur Jawa Timur melalui  keputusan No 188/392/KPTS/013/2019 tentu menjadi angin segar pendapatan daerah yang dirasakan bupati/walikota. Hingga kepala daerah bertanggung jawab agar pajak tersebut dipergunakan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sinergi Lembaga Non-Pemerintahan

Sinergi Pemerintah dengan lembaga non pemerintah penting dalam rangka inovasi-inovasi birokrasi untuk memecahkan masalah. Lembaga seperti Mas’ud Said Institute memberikan masukan strategis dalam memberi advice berhubungan dengan pajak daerah.

Selain itu, lembaga pemerintahan dapat berkerjasama perguruan tinggi dalam membuka praktik magang untuk mengatasi kekurangan personil untuk menagih pajak daerah. Pekerjaan rumah yang besar kepada Pemerintahan Daerah adalah dengan memastikan objek dan wajib pajak sesuai dengan realitanya. Dengan demikian, PAD dengan sendirinya meningkat.

Kemerdekaan finansial inilah yang mampu membantu daerah agar mampu memingkatkan kersejahteraan rakyatnya melalui program-program yang telah disusun.

0 Komentar