APBN 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi

Jakarta, 29 September 2020 – Pada hari ini, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021. Pengajuan dan pembahasan RUU APBN TA 2021 beserta Nota Keuangannya dilaksanakan di tengah ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi Covid-19, yang menciptakan tekanan di seluruh perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Sebagai instrumen countercyclical, APBN masih akan menjadi tumpuan utama dalam proses pemulihan perekonomian nasional pada tahun 2021.

“Sebagai instrumen countercyclical, APBN menjadi salah satu instrumen utama yang memiliki dimensi dampak yang sangat luas baik dalam melanjutkan penanganan di bidang kesehatan, melindungi masyarakat yang rentan, dan dalam mendukung proses pemulihan perekonomian nasional pada tahun 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir sebagai wakil Pemerintah.

Tema kebijakan fiskal tahun 2021, yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi, merefleksikan upaya Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, juga sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan dan memantapkan reformasi di berbagai aspek kebijakan guna mempersiapkan fondasi yang kokoh, dalam rangka melaksanakan transformasi ekonomi menuju visi Indonesia Maju 2045, dengan poin-poin penting dalam APBN 2021 adalah sebagai berikut.

    1. Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2021

Prospek perekonomian nasional tahun 2021 diperkirakan membaik sejalan dengan proyeksi pemulihan perekonomian global dan dampak dukungan fiskal terhadap percepatan pemulihan ekonomi termasuk dukungan pengendalian pandemi. Namun demikian, kerangka ekonomi makro tahun 2021 disusun dengan risiko ketidakpastian yang tinggi, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya divergensi proyeksi ekonomi global di tahun 2020 dan 2021. Proyeksi Asumsi Dasar Ekonomi Makro tahun 2021 adalah sebagai berikut

NO

Asumsi Makro

RAPBN

APBN

1

Pertumbuhan Ekonomi (%)

4,5 – 5,5

5,0

2

Laju Inflasi (%)

3,0

3,0

3

Nilai Tukar Rupiah (Rp/US$)

14.600

14.600

4

Tingkat Suku Bunga SBN-10 Tahun (%)

7,29

7,29

5

Harga Minya Mentah Indonesia (US$/Barel)

45

45

6

Lifting Minyak Bumi (ribu barel per hari)

705

705

7

Lifting Gas Bumi (ribu barel setara minyak per hari)

1.007

1.007

Mengacu pada kerangka ekonomi makro tahun 2021, Pemerintah menyusun strategi kebijakan fiskal yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi agar bersifat inklusif dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata dengan target tahun 2021 diperkirakan sebagai berikut: (1) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada kisaran 7,7-9,1 persen; (2) tingkat kemiskinan pada kisaran 9,2-9,7 persen; (3) tingkat ketimpangan (rasio gini) pada kisaran 0,377-0,379; (4) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diharapkan mencapai 72,78-72,95; dan (5) melalui kebijakan fiskal 2021 juga diharapkan dapat mencapai indikator pembangunan tahun 2021 dengan target Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai kisaran 102-104.

    2. Pokok-pokok APBN Tahun 2021

Pendapatan Negara

Dari sisi kebijakan pendapatan negara, Pemerintah berupaya untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif sejalan dengan upaya reformasi di bidang perpajakan dan PNBP.

Target pendapatan negara pada APBN 2021 mencapai Rp1.743,6 triliun yang terdiri atas:

a. Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.444,5 triliun. 

-Penerimaan Pajak, diproyeksikan akan mencapai Rp1.229,6 triliun atau tumbuh optimal sekitar 2,6 persen dari target Perpres Nomor 72 Tahun 2020, dengan fokus memberikan dukungan insentif secara selektif dan terukur untuk percepatan pemulihan ekonomi serta melanjutkan reformasi pajak.

-Kepabeanan dan Cukai ditargetkan sebesar Rp215,0 triliun atau meningkat sebesar 4,5 persen dari target Perpres Nomor 72 Tahun 2020, yang disertai dengan dukungan percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi serta penguatan pengawasan yang terintergrasi.

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp298,2 triliun, yang didukung oleh prospek meningkatnya harga komoditas utama dunia terutama minyak bumi serta optimalisasi penerimaan dari pelayanan PNBP Kementerian/Lembaga dan BLU sejalan dengan membaiknya aktivitas masyarakat.

c. Penerimaan Hibah diperkirakan mencapai Rp0,9 triliun antara lain ditujukan untuk program-program pengembangan desa dan perkotaan termasuk penyediaan air bersih dan penanganan perubahan iklim.

Belanja Negara

Belanja negara pada APBN 2021 diproyeksikan mencapai Rp2.750,0 triliun atau 15,6 persen terhadap PDB, yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan sosial.

  1. Anggaran Kesehatan direncanakan sebesar Rp169,7 triliun atau setara 6,2 persen terhadap belanja negara, dengan kebijakan diarahkan antara lain untuk: (1) peningkatan dan pemerataan dari sisi supply, serta dukungan untuk pengadaan vaksin; (2) penguatan program promotif dan preventif, serta akselerasi penurunan stunting; (3) perbaikan mutu layanan, efektivitas dan validitas data program jaminan kesehatan nasional (JKN); serta (4) penguatan pencegahan, deteksi, dan respon penyakit, serta sistem kesehatan terintegrasi.
  2. Anggaran Pendidikan sebesar Rp550,0 triliun atau 20 persen terhadap belanja negara, yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas SDM, kemampuan adaptasi teknologi, dan peningkatan produktivitas melalui pengetahuan ekonomi di era industri 4.0. Pemerintah akan melakukan reformasi pendidikan, melalui transformasi kepemimpinan kepala sekolah, transformasi pendidikan dan pelatihan guru, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa, standar penilaian global, serta kemitraan daerah dan masyarakat sipil. Selain itu, juga dilakukan penguatan program vokasi dan kartu prakerja, penguatan penyelenggaraan PAUD, peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan (BOS, PIP, dan LPDP), percepatan peningkatan kualitas sarpras pendidikan terutama untuk daerah 3T, serta penajaman KIP Kuliah dan pendanaan pendidikan tinggi.
  3. Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan anggaran Rp29,6 triliun (termasuk TKDD) difokuskan untuk: (1) mengakselerasi transformasi digital untuk penyelenggaraan pemerintahan; (2) mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan cepat, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan; (3) mengonsolidasi dan mengoptimasi infrastruktur dan layanan bersama; serta (4) mewujudkan inklusi masyarakat di wilayah prioritas pembangunan dan mendorong kesetaraan dengan penyediaan akses internet pada sekitar 12.377 lokasi layanan publik.
  4. Pembangunan Infrastruktur dianggarkan sekitar Rp413,8 triliun, yang diarahkan untuk: (1) penguatan infrastruktur digital dan mendorong efisiensi logistik dan konektivitas; (2) infrastruktur padat karya yang mendukung kawasan industri dan pariwisata; serta (3) pembangunan sarana kesehatan masyarakat dan penyediaan kebutuhan dasar untuk penguatan sistem kesehatan nasional; dan (4) penyelesaian kegiatan prioritas 2020 yang tertunda.
  5. Anggaran Ketahanan Pangan dianggarkan sekitar Rp104,2 triliun, yang diarahkan untuk: (1) mendorong produksi komoditas pangan dengan membangun sarpras dan penggunaan teknologi; (2) revitalisasi sistem pangan nasional dengan memperkuat korporasi petani/nelayan dan distribusi pangan; serta (3) pengembangan food estate untuk meningkatkan produktivitas pangan.
  6. Perlindungan Sosial di tahun 2021 dianggarkan Rp 421,7 triliun yang diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap. Langkah perlindungan sosial dilakukan melalui: (1) melanjutkan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk akselerasi pemulihan (antara lain Kartu Sembako, PKH, Bansos Tunai selama 6 bulan, dan Kartu Pra kerja); (2) mendorong program perlindungan sosial yang komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population; (3) penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan monitoring dan evaluasi.
  7. Pembangunan Pariwisata tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp15,7 triliun, diarahkan untuk: (1) pemulihan pariwisata, dengan pengembangan destinasi pada 5 fokus kawasan (Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang); (2) pengembangan aspek 3A (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas) serta peningkatan pada 2P (promosi dan partisipasi pelaku usaha swasta); (3) pendekatan storynomics tourism yang mengedepankan narasi, konten kreatif, living culture, dan kekuatan budaya; serta (4) pemanfaatan skema KPBU dalam membangun pusat-pusat hiburan, seperti theme park yang akan menyerap banyak wisatawan.

Pemerintah tetap akan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan fokus kepada dukungan penanganan kesehatan, perlindungan sosial, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda, UMKM, pembiayaan korporasi, dan insentif usaha.

Prioritas anggaran tersebut tercakup dalam komponen belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah dan dana desa. Selanjutnya, penguatan reformasi belanja, khususnya belanja Pemerintah Pusat, dilakukan melalui Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, menggunakan pendekatan spending better yang fokus pada pelaksanaan program prioritas, berbasis pada hasil, efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan.

Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)

TKDD diproyeksikan mencapai Rp795,5 triliun atau meningkat 4,1 persen dibandingkan alokasi dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020, yang diarahkan untuk peningkatan quality control anggaran TKDD dan mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional, dengan fokus kebijakan sebagai berikut.

  1. Mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan program prioritas nasional antara lain melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas sentra pertumbuhan ekonomi serta dukungan insentif untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM;
  2. Mensinergikan anggaran TKDD dan belanja K/L dalam pembangunan SDM (terutama sektor pendidikan dan kesehatan);
  3. Mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing untuk mendukung pencapaian target RPJMN;
  4. Redesain pengelolaan TKDD (DTU dan DTK) dengan mengedepankan penganggaran dan pelaksanaan berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas;
  5. Meningkatkan kinerja TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan penyempurnaan Bagan Akun Standar (BAS).

Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pokok kebijakan: Pagu DAU Nasional bersifat dinamis mengikuti PDN neto yang ditetapkan pemerintah, penyaluran secara asimetris berbasis kinerja untuk mendukung optimalisasi penggunaan DAU untuk pencapaian output layanan, serta diarahkan untuk penguatan SDM, perlindungan sosial, dan ekonomi masyarakat daerah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dengan pokok kebijakan antara lain refocusing dan simplifikasi bidang/kegiatan DAK Fisik untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan gap layanan dasar pendidikan, kesehatan dan konektivitas, peningkatan sinergi dengan belanja K/L dan sumber dana lainnya, serta peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik.

DAK Nonfisik diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pada sektor yang mendukung penyerapan tenaga kerja dan investasi, peningkatan pemerataan kemampuan pelayanan kesehatan untuk mendukung pencegahan dan penanganan krisis kesehatan, meningkatkan pengelolaan DAK Nonfisik antara lain melalui perencanaan dan penganggaran berbasis output dan outcome, memperluas dukungan pendanaan pada sektor strategis melalui penambahan DAK Nonfisik jenis baru yaitu dana fasilitasi penanaman modal, dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, serta dana ketahanan pangan dan pertanian.

Dana Desa sebesar Rp72,0 triliun, dengan arah kebijakan (1) reformulasi pengalokasian dan penyaluran Dana Desa melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan serta penguatan kinerja; (2) mendukung pemulihan perekonomian desa melalui program padat karya tunai, jaring pengaman sosial, pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa; dan (3) mendukung pengembangan sektor prioritas antara lain melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, program ketahanan pangan dan ketahanan hewani, pengembangan pariwisata, peningkatan infrastruktur dan konektivitas, serta program kesehatan nasional.

Defisit APBN Tahun 2021

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp1.006,4 triliun atau setara 5,7 persen dari PDB, menurun dibandingkan defisit anggaran dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.039,2 triliun atau sekitar 6,34 persen dari PDB. Defisit ini sejalan dengan upaya melanjutkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, ketika potensi sisi penerimaan belum sepenuhnya pulih. Dengan demikian, diharapkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga, serta menghindari opportunity loss dalam mendorong pencapaian target pembangunan nasional. Besaran defisit tersebut juga telah mempertimbangkan kebijakan fiskal konsolidatif secara bertahap kembali menuju batasan maksimal 3,0 persen PDB di tahun 2023, sejalan dengan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam memenuhi defisit anggaran tersebut juga dilakukan kebijakan pembiayaan anggaran yang hati-hati dan terukur, dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal.

Sumber Informasi: SP-73/KLI/2020 Kementrian Keuangan RI



0 Komentar