FIKIH TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI INDONESIA


Oleh Prof. M. Mas'ud Said, MM, Ph.D

PENDAHULUAN

    Di Indonesia, istilah tata kelola pemerintahan sering dihubungkan dan disama artikan dengan istilah Bank Dunia (1992) sebagai governance. Governance, atau kepemerintahan, merujuk pada cara bagaimana sebuah regime melaksanakan amanat kepemerintahan, dengan cara yang semestinya untuk kemaslahatan “orang orang yang diperintah”.

    Sejalan dengan misi Bank Dunia tersebut, tata kelola pemerintahan, dipakai sebagai tools untuk mendorong negara dunia ketiga, untuk mengikuti cara cara pemerintahan modern. Governance dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan, dalam mengelola sumber sumber sosial dan ekonomi  untuk pembangunan masyarakat (the way power is used in managing economic and social resources for development of society). Dalam kaitan tersebut istilah good governance merujuk pada sifat bagaimana pemerintahan harus dikelola secara baik.

    Melihat substansi good governance, tampak bahwa prasyarat transparent government, clean government, responsible government tak sepi dari ideologi pembangunan negara maju. Pembangunan di negara maju pada tahun 1990an ditopang dengan semangat bagaimana mendorong dunia ketiga untuk mengikuti tata kelola yang telah ditanamkan oleh negara negara maju di AS dan Eropa sebagai bagian dari the new world order.

    Fikih Tata Kelola Pemerintahan (FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan dasar dasar fiqiyah, bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan sesuai teks dasar, dan kultur Islam dalam konteks Indonesia. Dalam konteks kekinian, pencarian dasar fiqiyah dan peletakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah salah soal penting, yang menjadi tantangan. Sedangkan bagi gerakan keummatan, aplikasi dari dasar dasar tersebut, adalah tantangan yang lain, yang lebih penting pula. Makalah ini ingin mengemukakan beberapa poin pada tataran pertama. 

DIMENSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Pada tahun 1992, Bank Dunia mendefinisikan tata kelola sebagai berikut: 
    "Governance is epitomized by predictable, open, and enlightened policymaking (that is, transparent processes); a bureaucracy imbued with a professional ethos; an executive arm of government accountable for its actions; and a strong civil society participating in public affairs; and all behaving under the rule of law”. (World Bank 1994, p.vii.)  

Nuning Akhmadi dkk, 2004 mendefinisikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan merujuk makna good governence dengan pengertian. “Suatu pelayanan publik yang efisien, sebuah sistem peradilan yang dapat dipercaya, dan sebuah sistem pemerintahan yang bertanggung jawab kepada publik.. tata kelola pemerintahan yang baik, bagi Bank Dunia, berkaitan erat dengan manajemen pembangunan yang baik, yang sangat penting untuk membuat dan menciptakan lingkungan yang mendukung berlangsungnya pembangunan yang kuat dan merata, yang merupakan komponen membuat kebijakan ekonomi yang baik” 

    Sementara itu, dalam makalahnya Nicole Maldonado, dari University of Bonn dalam perpektif ilmu Hukum mengemukakan: 

    "Good governance in the World Bank’s perception comprises certain political and civil human rights, as freedom of expression, freedom of the press, freedom of assembly, freedom of information, and participation in political decision-making processes. However, for the World Bank human rights are not an independent component of good governance. Human rights issues arise throughout the whole good governance agenda. In that sense, human rights constitute a cross-cutting topic, like the issues of corruption and participation” (Nicole Malondo, University of Bonn, a paper, 2010)

    Dalam kaitan tersebut sebagaimana dikemukakan Bank Dunia membagi tata kelola pemerintahan dapat dibagi menjadi menjadi empat dimensi:

1). Bentuk rezim politik yang demokratis. Keberadaan pemerintahan yang kokoh didasarkan oleh proses pemilihan yang demokratis pula. Dalam kerangka ini negara harus memiliki keabsahan politik dan keabsahan sosial melalui pengakuan dan keterikana warga negara dengan negara dan pemenuhan kewajiban warga negara kepada negara.

2.) Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kerangka yang disyaratkan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan ialah pembatasan atas penggunaan sumber sumber ekonomi yang terukur. Termasuk dalam kaitan ini ialah pencarian sumber sumber keuangan negara dan pengganggaran yang fair. Kebebasan investasi dan terjaminnya alokasi penganggaran untuk masyarakat umum.

3). Proses dan pelaksanaan manajemen pemerintahan yang baik. Dalam kaitan inilah istilah good governance dipakai untuk merujuk pada penyelenggaraana pemerintahan yang diselenggarakan dengan cara yang fair, dengan tujuan peruntukan kesejahteraan bagi “orang orang yang diperintah”. Good governance sering juga secara luas yang mensyaratkan accountable government, clean government, dan responsible state apparatus. Kapasitas pemerintah untuk merancang, membentuk dan melaksanakan kebijakan secara adil dan peningkatan kapasitas pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan demikian menjadi bagian dari syarat ini.

4). Sistem Hukum yang berkeadilan. Dalam kaitan ini setiap warga negara dan anggota mensyarakat harus memiliki jaminan keamanan, pelaksanaan hak hak dasar dan perindungan sebagai individu dan sebagai warga negara. Dalam kaitan rejim yang demokratis negara harus menjamin kerangka hukum yang berkeadilan. Dalam rejim politik yang demokratis disyaratkan adanya skema pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administrasi. Penciptaan kerangka hukum yang berkeadilan dan kerangka politik yang fair tersebut menjamin equality bagi setiap warga negara dan perlindungan atas hak asasi manusia.

FTKP: CONTENT,  KELEMBAGAAN DAN PELEMBAGAAN

Fikih Tata Kelola Pemerintahan (FTKP), bisa diartikan sebagai pencarian dan peletakan dasar dasar fiqiyah, bagaimana kepemerintahan yang baik, bisa dilaksanakan sesuai teks dasar, dan kultur Islam dalam konteks Indonesia.  Dengan mengacu pada beberapa pengertian diatas, dapat diasumsikan bahwa fiqih tata kelola pemerintahan ialah bagaimana menyusun teks teks dasar quraniyah dan dasar hadist kultur kenabian dan kemudian meletakkan dasar dasar bagi pelaksanaan empat pilar tata kelola pemerintahan.

Dalam kaidah yang telah dipakai selama ini, terdapat nilai nilai umum berbasis nilai qurani yaitu Al Musyawah, Al ‘Adalah, As Syura dan Al Maslachah. Para aktivis Islam dan para pemimpin telah mengklaim bahwa sangat banyak nilai nilai Islam yang compatible dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan sejarah kehidupan kepemerintahan Rasulullah selalu dipakai rujukan untuk meyakinkan bahwa sangat erat hubungan antara nilai nilai tata kelola pemerintahan yang baik dengan fikih Islam. 

    Sedangkan dalam konteks kelembagaan dan aktor pemimpina dan akademisi Islam telah melakukannya lewat kadernya di berbagai sektor dan level, melalui lembaga amal usaha dan gerakan pemikiran, melalui jalur politik dan media massa dan melalui sumbangan nilai serta melalui tajdid yang terus menerus memberi inspirasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan. 

    Ikhtiar untuk menyusun fikih ini tidak pernah berhenti. Secara lebih teknis, fiqih tata kelola pemerintahan selalu berhubungan dengan 

1. Proses pengangkatan, pemilihan para akademisi terkemuka yang berisi kumpulan ahli di bidang politik, hukum, ekonomi dan pemerintahan dengan jalan mengumpulkan dan mengkompilasi dasar dasar fiqiyah tentang hal hal yang berkaitan dengan 4 elemen dasar tata kelola pemerintahan. Kompilasi fikih tata kelola pemerintahan berdasarkan Islam Indonesia itu bisa digambarkan dengan keadaan dimana nilai niai dasar Islam tentang tata kelopa pemerintahan bisa dipurifikasi sekaligus dikembangkan secara metodologis, dilambangkan dengan kalimat pendek setelah melalui uji akademik yang terbuka,  dengan dasar yang kuat, dapat ditransformasikan secara internal dan mondial.

2. Kodifikasi dari hasil hasil pemikiran tentang elemen tata kelola pemerintahan setelah melalui pengujian umum dan verifikasi dari ahli ahli dari kelompok lain atau kelompok luar agar kodifikasi tersebut tidak parochial atau sepihak. Dalam kaitan ini sesungguhnya dapat diamati bahwa kodifikasi nanti tidaklah bisa mandiri terutama apabila nilai nilai baru hasil tajdid ini akan diaplikasikan di Indonesia yang plural dan modern. 

3. Fase selanjutnya ialah tahap ransformasi gagasan ke dalam sistem atau sub sistem pemerintahan umum dimana ummat Islam pada suatu pihak adalah agent of change dan dilain pihak adalah bagian dari “orang orang yang diperintah”.  Dalam konteks kekinian, pencarian dasar fiqiyah dan peletakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah salah soal penting, yang oleh ummat islam terus dilakukan. Pada tahapan implementasinya selalu menjadi tantangan. Salah satu sumbangan terbesar dalam pemikiran keagamaan ialah transformasi penyatuan iman dan amal dalam bentuk keberagamaan bil hal seperti ibadah sosial, pelembagaan amal saleh tidak melalui shalat dan rukun Islam mahdhoh saja. Tidak hanya membangun masjid atau mushalla, tetapi tempat pendidikan dan rumah sakit. 

    Salah satu problem pelembagaan nilai nilai Islam dalam kaitan dengan bagaimana meletakkan tata kelola pemerintahan (possitioning)  kesepakatan akan bentuk dan sistem pemerintahan yang sedang berjalan dengan sistem yang ada. Seringkali kita menemukan tiga kemungkinan hasil yaitu: 1. Parochial, hanya berlaku bagi warga Islam tertentu dan kalangan ummat Islam yang lain. 2. Pelembagaan dengan jalan meng Islamkan negara ini terlebih dahulu (setidaknya) melalui politik dan kepemimpinan di lembaga lembaga tinggi negara. 3. Pelembagaan dengan mendakwahkan nilai nilai sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh tokoh tokoh penting ummat Islam.

    Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana pelembagaan atau sosialisasi dari nilai dasar tata kelola pemerintahan.

DEFISIT TATA KELOLA HUKUM DAN PEMERINTAHAN

Sudah puluhan tahun Indonesia berdiri, sudah puluhan perundangan pemerintahan dibuat. Tata kelola pemerintahan adalah sesuai yang vital. Tanpa tata kelola yang baik maka, sulit diharapkan mencapai tujuan negara. Bahkan Indonesia sering dianggap sebagai failed state untuk beberapa hal penting, termasuk bidang hukum, pemerintahan, keadilan ekonomi dan pelembagaan budaya politik yang berkeadilan. 

    Dalam konteks Hukum (menurut rancangan dokumen Australia Indonesia Patnership for Justice; AIPJ, 2010) ada tiga wilayah yang perlu dicari penyelesaian termasuk secara fiqiyah yaitu: 1. Supremasi Hukum. Asas fikih Islam menyatakan bahwa seluruh manusia, lembaga maupun negara harus sesuai dengan nilai Islam bersumber Al Qur’an dan Hadist), sedangkan dalam negara yang plural berbunyi : perorangan, organisasi dan pemerintah diatur hukum bukan diatur oleh tindakan sewenang wenang. 2. Akses Terhadap Keadilan. Asas fikih Islam mengatakan bahwa pemimpin itu harus adil. Sedangkan dalam konteks Indonesia hal ini digambarkan dengan keadaan dimana negara harus menjamin terpenuhinya hak hak dasar warga negara (claim holder) agar warga negara dapat  memiliki kemampuan untuk menggunakan hak dasarnya melalui saluran hukum formal maupun informal. 3. Layanan Hukum dan Informasi Hukum. Layanan ini termasuk: Penyesaian sengketa melalui pengadilan, nasihat hukum, penuntutan dan pengawasan proses hukum.

    Dalam bidang pemerintahan, Indonesia memasuki babak baru dengan perubahan paradigma konseptual mengenai pemerintahan yang baik. Maka Indonesia seakan memasuki era deregulated government. Babak baru tersebut dilajutkan dengan banyaknya perundangan baru berdasarkan isu isu yang menjadi pegangan banyak negara di dunia ini termasuk diatanya  good governance. Berkembangnya isu demokrasi dan perubahan regime pemerintahan setelah tumbangnya Orde Baru memantik era baru pemerintahan. 

    Ada keyakinan bahwa, tidak akan ada pemerintahan yang baik, tanpa birokrasi yang baik, bahkan tidak akan ada reformasi yang berarti dalam sebuah negara tanpa reformasi birokrasi. Selanjutnya, saya melihat, mengamati, mengikuti dan memperhatikan bahwa hampir seluruh negara yang beradab, tengah mengarahkan sebagian energinya untuk pembenahan birokrasi. 

    Birokrasi merupakan prasyarat krusial dalam membangun pemerintahan Indonesia ke depan, khususnya dalam menyusun Road map reformasi Birokrasi di Indonesia. Agar birokrasi effisien dan bertanggung jawab, maka perlu sistem yang inovative. Inovasi atau perubahan yang terencana dengan memperkenalkan teknologi dan penggunaan peralatan baru dalam lingkup kerja di instansi pemerintahan, didukung oleh instansi lainnya yang terkait, dan atau perbaikan cara kerja yang lebih berdaya guna dengan mengintegrasikan sumberdaya sosial, sumberdaya pegawai dan sumberdaya kelembagaan yang ada. 

    Dapat dikatakan bahwa sampai sekarang terdapat defisit dalam berbagai elemen utama tata kelola  pemerintahan. Dalam garis besar Indonesia telah terang terangan mengadosi nilai nilai global mengenai tata kelola pemerintahan. Pada saat yang bersamaan, secara sendiri sendiri melalukan pembaharuan. Hal tersebut dikarenakan adanya miss-management pemerintahan, besarnya tingkat dan budaya korupsi. 

    Selanjutnya, pada bidang Politik, perlu perbaikan struktur, dan kultur yang demoktratis, sebagaimana James G march dan Johan P Olsen (Marijan, 2011)” political democracy depends not only on economic and social conditions but also design of political institutions.

Dalam konteks kekinian, pencarian dasar fiqiyah dan peletakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah salah soal penting, yang menjadi tantangan. Sedangkan, aplikasi dari dasar dasar tersebut, adalah tantangan yang lain, yang lebih penting dan lebih rumit pula.

0 Komentar