Inovasi Kebijakan Fiskal untuk Tingkatkan Pembangunan


Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan inovasi dalam hal kebijakan fiskal untuk meningkatkan pendapatan daerah. Inovasi yang dilakukan adalah perubahan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan, dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).

"Jadi perubahan PBB-P2 menjadi PBB-P3 sebagai bentuk kebijakan fiskal agar bisa mendongkrak pendapatan daerah," ungkap Kepala Bapenda Ibnu Soeyoeti, dalam keterangan tertulis.

Perlu diketahui, pendapatan daerah dari sektor pajak masih menjadi primadona untuk membantu pelaksanaan program-program pembangunan. Sebagai daerah penghasil Migas, Kabupaten Bojonegoro tentu tidak ingin menggantungkan pendapatan daerah hanya dari dana bagi hasil migas.

Dengan adanya industri migas dan diikuti perubahan penggunaan tanah dari kawasan pertanian menjadi kawasan pertambangan migas, turut menjadi salah satu pendorong dilakukannya inovasi tersebut.

Baca juga Mas'ud Said Institute Jaring Kerjasama dengan AKAPI

Ibnu Soeyoeti menjelaskan pada tahun 2019 pendapatan daerah yang diperoleh dari bagi hasil PBB-P3 bernilaiRp 148,4 miliar. Sedangkan pendapatan daerah di tahun 2020 sampai dengan tri bulan 3,naik sekitar 243% dengan realisasi pendapatan bernilai Rp 380,6 miliar.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah berharap proyeksi pendapatan daerah dari bagi hasil sektor PBB-P3 bisa naik lagidi tahun 2021. "Naiknya proyeksi ini nanti akan terpenuhi melalui perubahan objek pajak PBB-P2 menjadi objek pajak PBB-P3 di kawasan Proyek Migas Jambaran Tiung Biru (JTB)," ungkapnya.

Anna juga mengungkapkan perubahan objek dari PBB-P2 menjadi objek pajak PBB-P3 tersebut akan meliputi 4 desa di 4 kecamatan yaitu,

1. Desa Mojodelik Kec. Gayam.

2. Desa Bandungrejo Kec. Ngasem.

3. Desa Pelem Kec. Purwosari.

4. Desa Dolokgede Kec. Tambakrejo.

Anna mengatakan dengan perubahan PBB-P2 menjadi PBB-P3 di lokasi proyek JTB, diproyeksikan di tahun 2021 dapat menyumbang pendapatan daerah dari bagi hasil PBB-P3 senilai Rp 415 miliar.

"Dan kami telah menyampaikan permohonan pengalihan perubahan dari PBB-P2 menjadi PBB-P3 kepada Ibu Menteri Keuangan RI, sebagaimana surat Nomor: 973/1691/412.304/2020, tanggal 31 Agustus 2020," pungkas Anna. (Sumber detikNews)


0 Komentar