Peran Internal Audit dalam Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan di Masa Status Kejadian Luar Biasa

Oleh: Eva Anas Tasia Turnip

Dalam Rapat Terbatas pada tanggal 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Joko Widodo menyampaikan agar seluruh Kepala Daerah memonitor situasi dan kondisi di daerahnya berkaitan dengan wabah COVID-19 dan kemudian berkonsultasi dengan pakar medis untuk menentukan kebijakan yang akan diambil, baik menentukan status daerah sebagai siaga darurat maupun tanggap bencana non-alam.

Berdasarkan arahan Presiden tersebut, hingga saat ini, sejumlah Kepala Daerah di Indonesia telah menetapkan daerahnya dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) disebabkan oleh wabah pandemi COVID-19. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, penetapan status tersebut memiliki konsekuensi bahwa penanganan kejadiannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto, menyatakan penanganan Virus Corona (COVID-19) berada di atas KLB.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB). KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

Penjelasan lebih lanjut mengenai KLB dapat kita temukan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan, bahwa suatu daerah dapat dikatakan menjadi suatu Kejadian Luar Biasa jika memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut dapat kita temui pada kondisi saat ini, yaitu timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah, peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya, peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya, serta jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

Simulasi Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi ITB memprediksi tren kasus COVID-19 ini masih akan terus meningkat. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas masyarakat harus disesuaikan dengan standar protokol kesehatan. Masyarakat dihadapkan pada situasi perubahan yang ditandai dengan adanya imbauan dari pemerintah untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah sejak awal kemunculan virus ini di Indonesia. Pola kebiasaan masyarakat yang senang berkumpul dan bersalaman, kini dituntut untuk terbiasa melakukan pembatasan sosial. Perubahan ini menuntut perilaku dan kebiasaan masyarakat secara konvensional ditransformasikan menjadi pola interaksi secara virtual. Tentu ini bukan persoalan yang sederhana, khususnya bila dikaitkan pada peran pengawasan internal audit dalam konteks ini adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Peran pengawasan internal audit sendiri, berdasarkan definisi dari Institute of Internal Auditors adalah sebagai suatu aktivitas asuransi dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Sedangkan fungsi internal audit setidak-tidaknya ada 3 (tiga), yaitu: (1) Menentukan apakah internal control perusahaan sudah baik atau belum; (2) Menentukan keandalan informasi yang telah dibuat oleh pihak manajemen; dan (3) Menentukan tingkat efektivitas dan efisiensi atas berbagai kegiatan operasional organisasi.1

Efektivitas kerja dari APIP, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dapat diukur dengan sekurang-kurangnya memenuhi kriteria berikut: (1) Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; (2) Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan (3) Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Perubahan pada masa pandemi ini tidak mengubah ketiga peran APIP tersebut. Walaupun, tentu terdapat tantangan dan rintangan yang pasti dialami oleh APIP dalam menjalankan perannya di masa pandemi ini, yaitu (1) Perjalanan dinas keluar kota yang terbatas untuk melakukan audit; (2) Risiko adanya auditor yang terinfeksi virus yang harus dikarantina, sehingga berdampak terhadap pelaksanaan rencana audit dengan berkurangnya anggota tim audit; (3) Ketentuan bekerja secara WFH yang setiap saat dapat terganggu, karena jaringan internet maupun koneksi jaringan yang tidak stabil; dan (4) Jumlah pegawai (auditee) yang terbatas di kantor, sehingga tidak dapat membantu auditor sepenuhnya dalam memenuhi permintaan atas informasi audit yang diperlukan.

Baca juga Sekretaris Kabinet, Pramono: Peruntukan Anggaran Setkab untuk Laksanakan Perpres 55 Tahun 2020

Dalam menghadapi tantangan dan rintangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian, khususnya pada pertanggungjawaban tugas pengawasan. Setiap tugas APIP pada hakekatnya telah direncanakan di awal tahun dengan pembuatan Audit Internal Plan. Masa pandemi yang hadir sejak bulan Maret, tentunya tidak terindikasi pada saat pembuatan Audit Internal Plan. sehingga menjadi tidak relevan jika dipaksakan untuk tetap mengacu pada rencana-rencana tersebut. Dari segi ekonomis, justru akan menjadi pemborosan, jika internal audit masih ngotot mengerjakan audit plan tersebut.

Pada masa pandemi ini, tidak mungkin kita dapat bekerja dengan semua yang kita asumsikan. Perlu dilakukan skala prioritas atas pekerjaan yang akan dilakukan, sehingga dapat tetap memberi nilai tambah pada masa-masa ini. Dalam rangka pemilihan skala prioritas, perlu adanya komunikasi yang baik antara Internal Audit dan Management. Internal audit diharapkan dapat berbicara dan berinteraksi dengan management, bahwa fungsi APIP saat ini adalah untuk membantu konsultasi bukan hanya dalam rangka audit. Karena saat ini kita sekarang sedang menghadapi musibah, sehingga kita harus fokus untuk try to help, bukan hanya bertindak sebagai watch dog.

Dalam masa pandemi ini, kita semua, termasuk internal auditor diharapkan memiliki sense of crisis. APIP diharapkan mau menanggalkan topi internal auditornya dan melakukan beberapa modifikasi dalam beberapa area, khususnya dengan (1) Melakukan identifikasi atas area-area berisiko tinggi dengan menggunakan metode risk assessment probability & impact; (2) Melakukan pengawasan intensif terkait potensi risiko kecurangan (fraud risk), (3) memastikan apakah sudah dibuat manajemen krisis/ crisis management, disaster recovery, business contingency plan, agar pengelolaan krisis dapat dilakukan secara sistematis, (4) Melakukan pengawasan intern (internal control) atas area-area berisiko tinggi, demi mengidentifikasi deteksi fraud risk, (5) Melakukan kegiatan monitoring terkait kepatuhan dan efektivitas, (6) meningkatkan peran advice dan insight (konsultansi/ advisory) terutama terkait tata kelola, risiko, dan pengendalian; (7) Secara terus menerus melakukan peningkatan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan pengawasan intern yang cepat dan intensif (Continuous Auditing); (8) melakukan Real-time assurance (meminimalkan after the fact); (9) Mengadopsi Collaborative Approach (komunikasi yang intensif diantara tim audit dengan para stakeholders untuk memberikan advisory selama masa pandemi; dan (10) Alignment of audit plan (penyesuaian rencana audit) sesuai dengan masa pandemi. 1

Internal audit harus mampu menjadi penasihat yang mampu menyediakan jasa pengendalian secara real time. Tidak perlu menunggu paska kejadian baru diaudit, namun dapat dilakukan pendampingan secara real time untuk memitigasi penyimpangan yang terjadi, dengan tetap memonitor pengendalian yang dilakukan tersebut, dan memberikan jasa-jasa alternatif konsultasi lainnya. Kesemuanya ini jika dijalankan dengan baik, maka diharapkan Internal Auditor dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif dan dapat memberi nilai tambah bagi organisasi.

Footnote :

1. Ricky Dompas, “Fungsi dan Peran Internal Audit pada Masa Luar Biasa”, (dipresentasikan dalam Online Seminar: Indonesia Professional in Audit and Control Association, Jakarta, 4 Agustus 2020)

Sumber Informasi: Humas Sekretaris Kabinet 

0 Komentar