Perpres Tentang Harga Satuan Regional, Pemda Wajib tahu.

Presiden Jokowi menetapkan Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Peraturan Presiden (Perpres) No.33/2020 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 24 Februari 2020. Perpres ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagaiman termaktub dalam pasal 1 angka (2) Perpres No.33/2020, Standar harga satuan regional meliputi pertama, satuan biaya honorarium. Kedua, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri. Ketiga, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor. Keempat, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas. Kelima, satuan biaya pemeliharaan.

Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, serta bahan penghitungan pagu indikatif APBD.

Baca Juga: Perubahan PMK Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik 

Berdasarkan pasal 3 ayat (2), Prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan berpedoman pada standar harga satuan regional perlu diperhatikan oleh Kepala Daerah dalam menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan 

Sedangkan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan.

Selengkapnya, baca Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional


0 Komentar