Perubahan PMK Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Repubublik Indonesia Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada tanggal 14 Desember 2020, dan diundangkan pada tanggal 15 Desember 2020.  

Permen Nomor 197/PMK.07/2020 menimbang bahwa untuk mengatur lebih lanjut Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan. 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengelolaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. 

Berikut link Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020

0 Komentar