Pada tahun 2020, Pemerintah telah melakukan realisasi investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp75,94 triliun, dimana sebesar Rp56,288 triliun merupakan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan sebesar Rp19,65 triliun dalam bentuk pinjaman Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IP PEN).
Dukungan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/Lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan, sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah. Dalam proses realisasinya, setiap PMN kepada BUMN/Lembaga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, yang didukung oleh kajian dari penggunaan dan manfaat PMN ini. Terdapat 2 (dua) kelompok besar PMN yang diberikan pada tahun 2020, yaitu PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya Pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy respond pemerintah atas situasi pandemi yang terjadi.
PMN untuk kelompok pertama diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp1 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar, LPEI sebesar Rp5 triliun dan dukungan PMN non tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp268 miliar. PMN kepada BUMN/Lembaga ini diberikan untuk penguatan permodalan masing-masing entitas dalam rangka menjalankan penugasan khusus yang diberikan pemerintah, seperti untuk mendukung pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh PT SMF, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya dan mendorong tumbuhnya ekspor nasional pada pasar ekspor baru yang dilakukan oleh LPEI.
Selanjutnya, PMN yang merupakan policy respond pemerintah sebagai bagian dari program PEN diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp6 triliun untuk penjaminan program KUR, kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1,57 triliun untuk pelaksanaan penjaminan korporasi. Lebih lanjut, dialokasikan juga PMN kepada PT Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp500 miliar, untuk mempercepat pengerjaan proyek infrastruktur, yang diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang besar kepada perekonomian di sekitar. Selanjutnya, guna pembangunan fasilitas pabrik pembuatan vaksin dan fasilitas produksi bahan baku obat primer di dalam negeri, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun. Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja, telah diberikan dukungan PMN sebesar Rp15 triliun sebagai modal awal, yang diharapkan dapat mendorong meningkatnya arus modal yang masuk ke Indonesia, sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi di sektor riil dan membuka lapangan kerja baru, sehingga dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.
Salah satu creative financing support pemerintah di tahun 2020 kepada BUMN adalah dibentuknya skema IP PEN, yang antara lain dalam bentuk pinjaman kepada BUMN. Jika PMN diberikan untuk kebutuhan penguatan permodalan, maka IP PEN diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional BUMN yang terdampak hebat akibat pandemi. Pada tahun 2020, IP-PEN diberikan Pemerintah kepada 5 BUMN yakni PT Krakatau Steel (KRAS) sebesar Rp3 triliun, PT Garuda Indonesia (GIAA) sebesar Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp3,5 triliun, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) sebesar Rp650 miliar dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebesar Rp4 triliun. Dalam ekosistem IP PEN, pemerintah memberikan penugasan kepada Special Mission Vehicle (SMV) di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Investasi Pemerintah, yang antara lain membantu dalam melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi atas proposal IP PEN yang disampaikan oleh masing-masing BUMN penerima dukungan. Dalam proses pemberian IP PEN kepada BUMN, didukung dengan perjanjian secara rinci antara ketiga pihak, yaitu pemerintah dhi. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Pelaksana Investasi dan BUMN yang menerima dukungan IP PEN.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, pemberian investasi pemerintah yang dilakukan pada tahun 2020, baik itu dalam bentuk PMN maupun IP PEN, menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan dukungan penguatan kepada BUMN/Lembaga, agar dapat berperan secara optimal dalam proses pemulihan ekonomi dan/atau dapat mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat di tengah situasi yang sulit ini. Isa Rachamatarwata juga menyampaikan bahwa investasi merupakan creative effort yang dilakukan pemerintah, agar dukungan yang diberikan APBN dapat dioptimalkan oleh BUMN/Lembaga, antara lain melalui proses leverage atau pendanaan lebih lanjut. Pemerintah akan terus memantau kinerja dari BUMN/Lembaga yang telah mendapat dukungan dana tersebut melalui laporan kinerja yang disampaikan secara berkala, agar dukungan yang telah diberikan dipergunakan sesuai tujuan penggunaan yang telah direncanakan.
Sumber Informasi: SP-02/KLI/2021 Kemenkeu
0 Komentar