Ulasan Prof Masud Said mengenai PP No 35 Tahun 2023

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan hal ini. PP ini menandai langkah signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi di tingkat daerah.

PP Nomor 35 Tahun 2023 menghadirkan sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam perspektif ini, Prof. H. Mas'ud Said, seorang ahli pemerintahan daerah dengan pengalaman yang luas, menawarkan wawasannya mengenai implikasi dan manfaat kebijakan ini bagi daerah. 

Dalam ulasannya, Prof. H. Mas'ud Said akan mengulas secara komprehensif dampak dari PP ini terhadap pendapatan daerah, efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, serta strategi peningkatan PAD yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Strategi peningkatan pendapatan asli daerah menjadi fokus utama dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Prof. H. Mas'ud Said akan mengurai berbagai pendekatan yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah guna meningkatkan PAD. 

Hal ini termasuk pengoptimalan pajak daerah, peningkatan efektivitas penagihan dan penyaluran retribusi daerah, serta langkah-langkah inovatif lainnya. Dengan melibatkan Prof. H. Mas'ud Said, ulasan ini memberikan panduan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan strategi peningkatan PAD yang tepat.

Dalam ulasannya, Prof. H. Mas'ud Said juga akan membahas upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi. Dengan mengidentifikasi potensi perbaikan sistem dan prosedur yang ada, serta menganalisis isu-isu yang sering muncul dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Prof. H. Mas'ud Said akan memberikan pandangan yang mendalam tentang cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pengawasan yang efektif, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, ulasan ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Dengan wawasan dari Prof. H. Mas'ud Said, para pembaca akan diperkenalkan pada berbagai aspek kebijakan ini, termasuk manfaatnya bagi daerah, tantangan yang dihadapi, dan strategi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. 



0 Komentar