Pj Gubernur Jatim : Kalau Warung Madura Tidak Boleh Buka 24 jam,Transaksi Online Harus Sama

 

Salah satu Toko Madura di Surabaya, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)


KETIK,SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menanggapi isu yang sempat beredar terkait larangan buka 24 jam untuk toko kelontong atau toko Madura oleh KemenkopUKM.

Dia menyebut adanya warung Madura membantu masyarakat yang membutuhkan kebutuhan pokok tengah malam.

"Saya kira itu terlalu jauh ya, namanya ekonomi itu bisa 24 jam kalau seperti itu transaksi online tidak usah 24 jam," ucap Pj Gubernur Adhy Karyono, Sabtu (27/4/2024).

Adhy menilai selama membawa berkah, membawa penghasilan yang bagus serta tidak mengganggu ketertiban umum keberadaan warung Madura tidak membawa efek negatif.

"Jika itu memang mengganggu ketertiban umum silahkan. Orang kita hidupnya bisa malam kok," bebernya.

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)


Sementara itu, salah satu Warga Surabaya Rahmad menilai adanya warung Madura memberikan dampak baik. Karena bagaimana pun jika masyarakat membutuhkan sesuatu di tengah malam bisa membeli di toko Madura.

"Ini kegiatan ekonomi kok dilarang dan ada pembatasan jam buka, sebelum sebelumnya mini market yang buka sampai 24 jam itu tidak dipermasalahkan," jelasnya.

Rahmad menilai rencana pembatasan jam malam sangat disayangkan. "Harusnya bisa mengayomi apalagi toko Madura itu juga UKM," bebernya.

Bantahan KemenkopUKM 

Sebagai informasi, sebelumnya KemenkopUKM melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim sudah merespon cepat terkait isu keresahan pelaku usaha warung kelontong dan warung madura. Itu terkait pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat tentang pembatasan jam operasional warung madura.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sudah menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Bahkan, pihaknya mengaku telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dari sana Arif mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Sumber: Ketik.co.id | Media Kolaborasi Indonesia. 


0 Komentar